NPCI
Sejarah NPC Indonesia
1962’s
1993’s
2005’s
Pada tanggal 18 November 2005 dalam pertemuan General Assembly IPC telah diputuskan bahwa gerakan dan kegiatan olahraga penyandang disabilitas harus menggunakan kata ‘paralympic’, karena semua olaharaga yang dinaungi IPC adalah olahraga prestasi (bukan lagi olahraga rehabilitasi maupun olahraga rekreasi). Sejalan dengan keputusan tersebut, negara-negara anggota IPC wajib mencantumkan kata ‘paralympic’ pada nama organisasinya.
2010’s
2013’s
Akta Notaris terbaru Nomor 14 tanggal 11 Juli 2013 perihal perubahan Anggaran Dasar NPC Indonesia.
Status
Adalah satu-satunya waddah keolahragaan penyandang cacat Indonesia yang berwenang mengkoordinasikan dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga prestasi penyandang cacat di Indonesia maupun di ajang internasional.
Fungsi
- Menggalang dan menjalin persatuan dan kesatuan antar insan Olahraga penyandang disabilitas di Indonesia dan internasional.
- Meningkatkan prestasi olahraga difabel di Indonesia.
- Memberi perlindungan kepada anggta dan atlet penyandang disabilitas.
- Pembinaan kesejahteraan, keadilan dan atau kehormatan olahraga difabel.